SEMUANYA ADA DI SINI.....SD NEGERI 5 BOYOLALI

SD NEGERI 5 BOYOLALI

Minggu, 31 Januari 2010

Nikah? Siapa takut!

Menikah dalam pandangan Islam merupakan tempat berseminya sakinah, mawaddah dan rahmah, tempat memelihara kemuliaan manusia dan keturunannya. Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya Dia telah menjadikan dari dirimu sendiri pasangan kamu, agar kamu hidup tenang bersamanya dan Dia jadikan rasa kasih sayang sesama kamu. Sesungguhnya dalam hal itu menjadi pelajaran bagi kaum yang berfikir. (Q.S. Ar-Ruum: 21). Salah satu golongan yang berhak ditolong oleh Allah swt. yaitu orang yang menikah karena ingin menjauhkan dirinya dari yang haram. (H.R. Tirmidzi).

Ahli fiqih membagi hukum menikah menjadi 5, yaitu

1.Wajib
Imam Qurtubi menerangkan, bagi pemuda yang mampu menikah, ingin menjaga diri dan agamanya, maka menikah wajib baginya. Hai golongan pemuda! Bila di antara kamu ada yang mampu menikah hendaklah ia menikah, karena nanti matanya akan lebih terjaga dan kemaluannya akan lebih terpelihara (H.R. Bukhari dan Muslim).

2. Sunah
Mayoritas ahli fiqih berpendapat ketika seseorang mampu menikah, dapat menahan dirinya untuk tidak berbuat zina, maka sunah baginya untuk menikah. Ia masih bisa menundanya, tapi tetap membentengi diri dan menjaga kesucian dengan shaum. Firman Allah swt., Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (dirinya) sehingga Allah memampukan mereka dengan karunianya. (Q.S. An-Nuur: 33). Dan bila ia belum mampu menikah, hendaklah ia bershaum karena shaum ibarat perisai. (H.R. Bukhari dan Muslim).

3.Haram
Menikah itu menjadi haram manakala seseorang tidak mampu memberi nafkah lahir dan batin kepada pasangannya, dan jika pernikahan tersebut akan membahayakan pasangannya. Qurthubhy berkata,Bila seorang laki-laki sadar tidak mampu membelanjai istrinya atau membayar maharnya atau memenuhi hak-hak istrinya, maka haram menikah. Begitu pula kalau ia tak mampu menggauli istrinya, maka wajiblah ia menerangkan agar pasangannya tidak tertipu olehnya.

4. Makruh
Hukum menikah menjadi makruh bagi seseorang yang lemah syahwat dan tidak mampu memberi nafkah pada istrinya. Tetapi, bila istri rido akan hal tersebut maka dianggap tidak merugikan istrinya.

5. Mubah
Hukum mubah ini berlaku bagi orang yang tidak terdesak oleh alasan-alasan yang mewajibkannya segera menikah atau alasan-alasan yang mengharamkannya menikah.

Setelah menikah, setiap orang akan mendapatkan peluang enam tipe keluarga,
1. Keluarga tipe Nabi Nuh a.s., diuji oleh istri (pasangan) dan anak yang tidak saleh, tapi tetap tabah.
Allah swt. mengisahkan doa Nabi Nuh tentang kematian putranya, Dan Nuh berseru kepada Tuhannya sambil berkata, Ya Tuhanku, sesungguhnya anakku termasuk keluargaku dan sesungguhnya janji Engkau itulah yang benar. Dan Engkau adalah Hakim yang seadil-adilnya. Allah berfiman, Hai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu sesungguhnya (perbuatannya) yang tidak baik. Sebab itu janganlah kamu memohon kepada-Ku sesuatu yang kamu tidak mengetahui (hakikatnya). Sesungguhnya Aku memperingatkan kepadamu supaya kamu jangan termasuk orang-orang yang tidak berpengetahuan.(Q.S. Hud; 45-46).
Diuji oleh pasangan dan keturunan yang tidak shaleh, bersama di dunia tapi terpisah di akhirat.

2.Keluarga tipe Nabi Ayyub a.s.:
Diuji oleh pasangan yang tidak setia, yang kembali taubat dan dimaafkan.Maka Kami pun memperkenankan seruannya itu, lalu Kami lenyapkan penyakit yang ada padanya dan Kami kembalikan keluarganya kepadanya, dan Kami lipat gandakan bilangan mereka, sebagai suatu rahmat dari sisi Kami dan untuk menjadi peringatan bagi semua yang menyembah Allah.Ã(Q.S. Al-Anbiya: 84).

3.Keluarga tipe Asyiah dan Firaun
Ya Tuhanku, bangunlah untukku sebuah rumah di sisi-Mu dalam surga, dan selamatkanlah aku dari Firaun dan perbuatannya, serta selamatkanlah aku dari kaum yang zalim (Q.S. At-Tahrim: 11). Doa di atas merupakan permintaan Asyiah istri Firaun, kepada Allah swt. yang kemudian dikabulkan.
Asyiah merupakan cerminan wanita salehah, tegar membela kebenaran, sekalipun kondisi menuntut dirinya merahasiakan perjuangan.

4. Keluarga tipe Abu Lahab
Abu Lahab merupakan paman Nabi Muhammad saw. yang sangat memusuhi dan menyakiti nabi, begitu pula istri Abu Lahab saling tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (Q.S. Al-Lahab 111:1-5). Suami istri yang saling menolong dalam kejahatan.

5. Nabi Ibrahim dengan ayahnya Azar.
Walaupun orang tua tidak sejalan dengan anak, tidak jadi alasan anak membenci orang tuanya. Nabi Ibrahim memintakan ampun untuk ayahnya (Q.S. Maryam 47-48) dan firman Allah yang lainnya menerangkan bapaknya itu adalah musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri daripadanya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun. (Q.S. At-Taubah: 113-114)

6. Keluarga Nabi Muhammad saw. atau Nabi Ibrahim a.s.
Suami, istri, dan anak saling mendukung, teguh dalam beribadah, penghambaan pada Allah swt., amar maruf nahi munkar, dakwah, dan jihad fisabilillah.

Hadapilah harapan dengan iman, maka tidak akan ada rasa takut, tapi mantap mengambil keputusan dalam mengarungi bahtera pernikahan. Selamat menikah semoga Anda Barakah! Amin.
DA'WAH SALAFIYAH AHLUS SUNNAH WAL JAMA'AH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar